Home » Nanggroe » Terkait Surat KPU, Begini Tanggapan KIP Aceh

Terkait Surat KPU, Begini Tanggapan KIP Aceh

02.13.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait tahapan, program dan jadwal Pilkada 2022.

Dalam suratnya, Ketua KPU Ilham Saputra, meminta KIP Aceh dan KIP kab/kota untuk tidak melaksanakan tahapan, program dan jadwal Pilkada Aceh sebelum adanya putusan terbaru terkait UU No 6 Tahun 2020.

Surat KPU itu menjelaskan sejumlah poin terkait penetapan tahapan, program dan jadwal Pilkada Aceh yang ditetapkan KIP Aceh pada 19 Januari lalu.

Lantas, bagaimana tanggapan KIP Aceh terkait surat KPulU tersebut?

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH yang dihubungi SUARAPUBLIK.CO.ID, Sabtu [13 Februari 2021], menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk hal dimaksud.

“Sekaitan surat KPU RI tersebut kami akan melakukan rapat internal lebih lanjut,” kata Agusni AH.

Lanjutnya, pihaknya secara personal tak bisa memberikan keterangan apa pun sebelum membahas secara kelembagaan tentang langkah lebih lanjut sekaitan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2021.

“Saya meminta pengertian teman-teman media agar bersabar menunggu langkah apa yang harus dijalankan KIP Aceh lebih lanjut, dan itu akan dibicarakan secara lembaga,” cetus Agusni AH.

Bahwa, tambah Agusni, pihaknya hanya sebagai pihak penyelenggara untuk tetap tunduk dan patuh terhadap segenap aturan undang-undang yang berlaku. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *