
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Adanya laporan masyarakat terkait salah satu bangunan Puskesmas Bandar yang tidak layak dipakai sehingga terkesan bermasalah. Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Negeri [Kejari] Bener Meriah menurunkan Tim Ahli dari Universitas Malikussaleh Lhoksemawe.
“Mulanya masyarakat melaporkan bahwa salah satu bangunan Ruang Rawat Inap, terutama bagian WC tidak dapat digunakan, selanjutnya kita melakukan crosscheck dan ternyata benar yang dilaporkan masyarakat tersebut,” kata Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin [21/06/2021].
Agus Suroto menuturkan, sejuah ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Aceh pada Jumat, 18 Juni 2021 yang lalu.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak BPKP akan menurunkan tim untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Setelah keluar perhitungan kerugian negara, maka proses selanjutnya adalah penetapan tersangka“, ujar Agus Suroto.
Menurut Agus, terkait pembanguan Ruang Rawan Inap Puskesmas Bandar tahun anggaran 2019, pihaknya sudah melakukan penyidikan pada akhir tahun 2020. Akan tetapi terkendala dengan ahli, lantas kita meminta Tim Ahli Universitas Malikussaleh Lhoksemawe.
“Baru keluar LHP-nya, dari hasil LHP tersebut kita harus minta ke BPKP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dihitung,“ jelas Agus.
Karena dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan adanya putusan MK nomor 25 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Korupsi itu, sekarang menjadi delik materil artinya, bisa dikatakan korupsi kalau ada kerugian yang nyata.
“Beda dengan sebelum adanya putusan tersebut, dimana waktu itu potensi aja sudah bisa untuk menetapkan tersangka, kalau sekarang harus mutlak adanya kerugian negara,“ sebutnya. [Wan Kurnia]
0 Komentar