
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Perkara Korupsi Dana Desa Tanjung Pura dibacakan dakwaan oleh JPU pada Kejari Bener Meriah Aulia, SH dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu [10/11/2021].
Bahwa terdakwa Muhammad Tawari Bin Abdurrahman (31 tahun) selaku Kaur Keuangan merangkap operator kampung dan bendahara pada Pelaksana Pengelola Keuangan Kampung Tanjung Pura Kecamatan Bandar diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Kampung [APB Kampung] Tanjung Pura Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah tahun 2019 sebesar Rp. 150.256.445,36.
Bahwa terhadap terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Nani Sukmawati, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. [Wan Kurnia]
0 Komentar