Home » Kriminal » Konsumsi Narkoba, Buruh Bangunan di Kota Langsa Diringkus Polisi

Konsumsi Narkoba, Buruh Bangunan di Kota Langsa Diringkus Polisi

05.27.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Langsa | Seorang buruh bangunan berinisial RA (38), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa terpaksa berurusan dengan polisi, setelah dirinya diciduk Satres Narkoba Polres Langsa, lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus buruh bangunan itu, pada Senin malam, 24 Mei 2021, di dalam sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa. Pengerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah, terkait aktivitas di rumah tersebut.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman menyebut, tersangka merupakan seorang buruh bangunan dan saat ditangkap terdapat sejumlah barang bukti.

Keterangan Foto:
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Langsa, Kamis [27/5/2021]

“Kita dapat informasi, adanya pengguna narkoba di daerah itu. Petugas langsung bergerak ke sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa, digeladah terdapat barang bukti narkoba sisa pakai,” jelas Kasat Narkoba, Kamis, 27 Mei 2021.

Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, Senin kemarin sekira pukul 20.30 Wib ditemukan satu plastik kecil sabu sisa pakai, kaca pirek, dua set bong atau alat hisap sabu, korek manis dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5281 JM.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Imam Azis Rachman. [SP-05]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *