Home » Kriminal » Polisi Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

Polisi Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

02.15.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Polisi meringkus dua pengedar narkotika di dua lokasi terpisah di Kota Langsa, pada 11 dan 12 Februari 2021.

Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman menyebut, pengungkapan kasus tersebut, atas laporan masyarakat dan aksi penyamaran petugas.

“Atas laporan itu, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti,” kata Iptu Imam Aziz Rachman, Senin 15 Februari 2021.

Diurainya, polisi pertama menciduk MM (45) warga Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Keterangan Foto:
Tersangka MM beserta barang bukti sabu.

MM diamankan petugas saat berada di kawasan pinggir jalan, Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Kamis malam.

Dari tersangka, polisi mengamankan 131,70 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik besar.

“Pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dari temannya berinisal B, warga Banda Aceh, seharga Rp 45 juta,” urai Kasat.

Seterusnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Sedangkan B, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

Kemudian, pada Jum’at, Satres Narkoba Polres Langsa kembali menggaruk pemuda memiliki ganja seberat 5000 gram.

Ganja tersebut dibungkus sebanyak lima bal dan siap dijual di wilayah Kota Langsa. Pelaku merupakan warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur berinisal MUR (37).

Keterangan Foto:
Tersangka MUR dan barang bukti ganja

“Tersangka diamankan sekira pukul 16.30 Wib. Di depan SPBU Bayeun, Aceh Timur,” papar Iptu Imam Aziz Rachman.

Pelaku diciduk berkat aksi penyamaran (Under Coverbuy) petugas yang menyaru sebagai pembeli.

Kepada petugas, MUR mengaku membeli barang haram tersebut dari A, warga Lhokseumawe dan akan dijual kembali di wilayah Kota Langsa.

MUR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa. Sementara, A masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *