
IDR (28), warga Gampong Mata Ie Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur dan SG (38), warga Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Satres Narkoba Polres Langsa menciduk dua pengguna narkotika, kemarin. Satu diantaranya, pemuda asal Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman menyebut, kedua tersangka diamankan di sebuah rumah di Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kamis malam sekira pukul 20.00 Wib.

Barang Bukti (BB) narkoba beruba sabu seberat 0,23 gram, 10 plastik klip.
“Informasi warga. Rumah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Kita sergap dan temukan dua orang ini sedang nyabu,” ungkap Iptu Imam, Jumat 22 Januari 2021.
Keduanya adalah IDR (28), warga Gampong Mata Ie Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur dan SG (38), warga Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

BB narkoba beruba sabu 10 plastik klip, satu kotak rokok dan satu unit telepon genggam merk Samsung.
Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba beruba sabu seberat 0,23 gram, 10 plastik klip, satu kotak rokok dan satu unit telepon genggam merk Samsung.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman. [SP-02]


0 Komentar