
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Kabupaten Bener Meriah mengelar Sidang Paripurna Pengusulan Pemberhentian Tgk. H. Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah yang dinyatakan gagal. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi quorum, salah satunya penyebab yaitu mangkirnya Fraksi PKB dalam Sidang Paripurna tersebut, Rabu [2/3/2022].
Wakil Ketua DPR Kabupaten Bener Meriah, Tgk. Husnul Ilmi dan juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bener Meriah kepada SUARAPUBLIK.CO.ID menyampaikan tanggapan tentang ketidakhadiran beliau dan juga 5 anggota Fraksi PKB ditambah satu anggota dari Fraksi GOLKAR, mengatakan bahwa dia berpendapat dan sudah mengusulkan kepada rekan rekan-rekan di DPR Kabupaten Bener Meriah.
“Sebaiknya kita menunggu dulu jawaban Gubernur [Aceh] atas surat yang dikirimkan kepada gubernur tertanggal 07 Pebruari 2022, perihal status masuknya kembali Abuya Sarkawi melakukan tugasnya sebagai bupati definitif Bener Meriah”, ujarnya seraya mengatakan, “Saya melihat sampai diagendakannya paripurna usulan pemberhentian Bupati Bener Meriah belum ada balasan atau jawaban dari gubernur”, terang Tgk. Husnul.

“Menurut saya, paripurna usulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, agaknya dipaksakan”, katanya.
“Dan, menurut saya, publik sudah tahu siapa Bupati Bener Meriah itu. Beliau merupakan Dewan Syuro atau penasehat dalam Kepengurusan Partai PKB itu, kan ngak mungkin kami hadir menyaksikan dan menyidangkan Dewan Syuro kami sendiri yang menurut kami tidak melanggar hukum”, pungkas Tgk. Husnul. [Wan Kurnia]
0 Komentar