
SUARAPUBLIK.CO.ID, Bener Meriah | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah, Aceh melaksanakan rapat kerja di Aula Sekretariat MPU, Rabu (31/03/2021).
Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua I tgk. Abdurahman lamno, S,Sy membahas masalah Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1442 H dan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dalam Masa Pandemi covid 19.
Dalam rapat kerja ini disimpulkan beberapa point yaitu :
- Dalam penentuan awal puasa pada bulan Ramadhan disesuaikan dengan keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia.
- Seluruh umat Islam yang telah baligh, berakal, sehat, tidak dalam perjalanan atau halangan haidh dan nipas wajib hukumnya menunaikan ibadah puasa.
- Seluruh umat Islam hendaknya memakmurkan bulan suci Ramadhan dengan melaksanakan tarawih secara berjama’ah di masjid/menasah, memperbanyak tadarus al’quran, memperbanyak sadaqah dan amal salih lainnya
- Kegiatan tadarus yang dilakukan di masjid/meunasah hendaknya dilakukan dengan tertib dan dipandu oleh tengku ima, para tengku dan tokoh masyarakat setempat dengan memperhatikan volume pengeras suara
- Warung makanan dan minuman dan penjaja makanan lainnya wajib ditutup pada siang hari pada bulan suci ramadhan dan tidak boleh menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa, penjual makanan bukaan puasa membuka warungnya mulai pukul 15.00 WIB
- Para Reje Kampung, Imam Kampung dan Tokoh Masyarakat agar dapat melarang hal-hal yang dapat mengganggu kekhidmatan ibadah ramadhan seperti mainan mercon, kembang api dan meriam bambu
- Menggalakkan pembinaan imam dan penjelasan Fadhilah ramadhan melalui pengajian dan ceramah (kultum) yang menyejukkan dan tidak membuka masalah yang berpotensi menimbulkan konflik
- Dalam mazhab Imam Syafi’I , Hanafi, Hambali dan Maliki Shalat Tarawih yang dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) rakaat dilaksanakan dengan tertib dan tidak tergesa-gesa
- Para Reje Kampung, Imam Kampung, Tokoh Masyarakat dan Orang Tua wajib melarang segala perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan, seperti asmara subuh, domino dan permainan lainnya (PUBG, Game Judi Online dan Permainan Lainnya)
- Dalam mazhab Imam Syafi’I Zakat Fitrah Wajib Dibayar dengan beras, jumlahnya 2,8 Kg (10 Mok/kaleng susu + 1 Gengggam)
- Dalam mazhab Hanafi Zakat Fitra boleh dibayarkan denga uang tetapi harus senilai harga beras 3,8 Kg
- Dalam Pelaksanaan Ibadah Ramadhan agar tetap melakukan Prototol Kesehatan. [Wan Kurnia]
0 Komentar