
SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Zainal Abidin, komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Putusan tersebut, dibacakan pada sidang DKPP di Jakarta, yang disiarkan langsung lewat akun media sosial DKPP RI, Rabu 13 Januari 2021.
Dalam amar putusannya, DKPP memberhentikan mantan Ketua KIP Aceh Timur itu, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Zainal diadukan melakukan tindakan manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK. Mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan.
Kemudian, menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK pada pemilu legislatif 2019.
Selain memberhentikan Zainal Abidin. DKPP juga menyatakan empat komisioner KIP Aceh Timur lainnya, yakni Nurmi Ali, Faisal Zakaria, Sofyan dan Eni Yuliana, bersalah. Namun, mereka diberikan sanksi peringatan.
Sedangkan, Ketua Panwalih Aceh Timur, Maimun, diberikan rehabilitasi nama baiknya. DKPP juga membacakan 17 perkara lain dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, kelima komisiner KIP dan Ketua Panwaslih Aceh Timur dilaporkan oleh Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh (PDA), Sulaiman melalui kuasa hukumnya Auzir Fahlevi SH.
Aduan tersebut, teregistrasi dengan perkara nomor: 138-PKE-DKPP/XI/2020 dan telah pernah disidangkan pada Jumat (27/11/2020), di Banda Aceh. [SP-REP]












0 Komentar