
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Pengadilan Negeri [PN] Simpang Tiga Redelong, mengelar sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan terhadap Hanafiah yang dilakukan oleh terdakwa JM, dan AB. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Selasa [26/102021].
Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Bener Meriah, Agus Suroto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Ully Fadli, S.H., M.H., menyampaikan, untuk para terdakwa didakwa dengan pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Untuk terdakwa JM dituntut penjara selama 17 tahun, sedangkan terdakwa AB dituntut pidana selama 13 tahun,” kata Ully.
Ully menuturkan, para terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Hanifiah dengan cara terdakwa JM memukul kepala bagian kiri korban Hanafiah dengan satu buah batang kayu sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban tersungkur.
Selanjutnya, terdakwa AB datang dan langsung memukul bagian tengkuk korban dengan mengunakan sebatang besi sebanyak dua kali.
Setelah itu, AB menyerahkan besi tersebut kepada JM kemudian kembali memukul korban dengan besi tersebut beberapa kali pada bagian kepala belakang sampung hingga mengeluarkan darah.
“Untuk memastikan keadaan korban, JM memeriksa korban dengan memeriksa denyut nadinya apakah korban telah meningal dunia. Lalu JM berkata kepada AB udah engak ada lagi [meninggal dunia-red] periksa terus sembari memastikan berapa uang yang ada pada korban,” ujar Ully.
AB kemudian menggeledah pakaian yang dikenakan korban Hanafiah dan menemukan sejumlah uang serta satu unit HP merk Samsung warna putih, lalu AB menyerahkan uang dan HP tersebut kepada JM.
Terdakwa JM kemudian mengambil Lori sorong (gerobak pasir ) dari rumah kebun, JM lalu menghampiri terdakwa AB dan keduanya menaikan jasad korban keatas Lori sorong tersebut dengan kondisi kepala korban dibungkus mengunakan plastik mulsa dan membawanya menuju pinggir jurang di kebun tersebut.
“Terdakwa AB membuka pakaian yang dikenakan oleh korban dan membuang jasad korban ke jurang di kebun daerah Tembolon,” papar Ully.
Beberapa saat kemudian, kata Ully, terdakwa JM kembali menghampiri jasad korban, kemudian JM mengayunkan sebilah golok ke arah korban Hanfiah beberapa kali agar jasad korban cepat rusak dan tidak dikenali.
Namun, sidang pembacaan tuntutan itu ditunda pada hari Senin, 1 November 2021 mendatang dengan agenda pledoi dari para terdakwa melalui penasehat hukum, tutup Ully. [Wan Kurnia]
0 Komentar