
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Sidang perkara Korupsi Dana Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah atas nama terdakwa Muhammad Tawari bin Abdurrahman (31) Kaur Keuangan Desa Tanjung Pura Kec. Bandar Kab. Bener Meriah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang dilaksanakan secara online yang dipimpin majelis hakim Hj. Nani Sukmawati, Bertempat di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis [3/03/2022].
Sebelumya pada Kamis 23 Desember 2021 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aulia, SH telah menuntut Muhammad Tawari bin Abdurrahman (31) dengan pidana penjara 5 tahun.
Terdakwa Muhammad Tawari bin Abdurrahman (31) juga divonis denda 50 Juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 150.256.445,36,- (seratus lima puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah tiga puluh enam sen).
Terdakwa Muhammad Tawari bin Abdurrahman (31) terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Wan Kurnia]
0 Komentar