
Tim Densus Anti Teror 88 Polri. (Foto: Ist)
SUARAPUBLIK.CO.ID, Langsa | Dua orang warga Kota Langsa ditangkap Tim Datasemen Khusus Anti Teror (Densus 88), Kamis malam, 21 Januari 2021.
Keduanya diduga terlibat jaringan terorisme. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Densus 88 sudah melakukan pengintaian.
Baru pada pukul 20.00 Wib, menciduk seorang warga Sidorejo Kecamatan Langsa Lama berinisal S, berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, hasil pengembangan, tim bergerak ke Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota dan mengamankan pria berinisal Y, profesi sebagai nelayan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan berlangsung di dua lokasi terpisah.
Berdasarkan undang-undang, tambah dia, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan, untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris itu.
“Juga bagaimana peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi,” terangnya
Pihaknya, lanjut Kabid Humas, masih menunggu update hasil pemeriksaan dari pihak Densus 88 Anti Teror. [SP-01]
0 Komentar