Home » Daerah » Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah tentang Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2017-2022 dan KTM Samar Kilang

Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah tentang Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2017-2022 dan KTM Samar Kilang

08.02.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017 – 2022 serta Kota Terpadu Mandiri (KTM) Samar Kilang dalam Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah Masa Persidangan II (Dua) yang membahas tentang Rancangan Qanun RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 -2022 dan KTM Mandiri Samar Kilang diruang sidang utama Dewan setempat yang dipimpin oleh Ketua DPRK Muhammad Saleh, Senin, [02/08/2021].

Plt. Bupati Kabupaten Bener Meriah Dailami menyampaikan, penyusunan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 bertujuan untuk menyediakan dokumen penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Bener Meriah sampai akhir periode RPJMD yang berisi arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan kerja Perangkat Daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan dalam rangka menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang, kata Plt. Bupati diawal pidatonya.

Lebih lanjut Plt. Bupati dalam pidatonya juga menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari Perubahan RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 diantaranya: Adanya RPJMN baru yaitu RPJMN 2020 – 2024 yang disahkan melalui Perpres No. 18/2020, Perubahan Peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu dengan terbitnya PP No.12/2019 yang menggantikan PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, menindaklanjuti hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 dari Kemenpan RB-RI No. B/203/AA.05/2019 terkait perbaikan rumusan tujuan, sasaran pada dokumen RPJMD yang belum seluruhnya beroreantasi hasil, jelas Dailami.

Ditambahkan oleh Plt. Bupati Dailami, terbitnya Perpu No.1/2020 tentang kebijakan keungan Negara dan stabilitas sistem keuangan Negara pada masa Covid-19, Perubahan Dasar Hukum terkait penyusunan RPJMD dan Permendagri No. 54/2010 yang diubah menjadi Permendagri No.86/2017 serta adanya regulasi baru tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yaitu Permendagri No. 90/2019 serta hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukan perlunya dilakukan penyesuaian terkait target capaian indikator yang terdapat pada dokumen RPJMD mengikuti isu-isu terkini yang mendesak untuk dituntaskan hingga akhir periode 2022, terangnya.

Sementara tentang KTM Samar Kilang Plt. Bupati Dailami menjelaskan, bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Bener Meriah dalam bidang Ketransmigrasian, khususnya masyarakat Samar Kilang yang telah diakomodir dalam RPJMN 2018-2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 29/2009 tentang perubahan atas UU No.15/1997 tentang Ketransmigrasian, Pemerintah Daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Perkotaan Baru Samar Kilang, paparnya.

Sementara Ketua DPRK Muhammad Saleh dalam pidato pembukaannya menyampaikan, pada dasarnya Qanun merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, oleh sebab itu tidak boleh ada Qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya, karena Qanun No. 6/2018 tentang RPJMD Kebupaten Bener Meriah harus direvisi atau diubah untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kata Muhammad Saleh.

“Kami mengharapkan revisi RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 – 2022 yang akan disahkan menjadi Qanun pada tahun 2021 dan menjadi acuan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk dilaksanakan dan didukung oleh semua pihak, hendaknya peran dan partisipasi dari semua pihak dapat ditampung dengan baik demi mewujudkan Bener Meriah menjadi Kabupaten “Bener Meriah Islami, Harmoni, Maju dan Sejahtera” sesuai dengan Visi dan Misi saudara Bupati,” harap Ketua DPRK Muhammad saleh. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

KIP Bener Meriah Lantik 50 Anggota PPK

KIP Bener Meriah Lantik 50 Anggota PPK

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Komisi lndependen Pemilihan [KIP] Kabupaten Bener Meriah mengelar acara pelantikan PPK se-Kabupaten Bener Meriah di aula Setdakab, Rabu [04/1/2023]. Zuhprianda, S.Sos., Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi...

Besok Ratusan Pemancing akan Hadir di Samar Kilang

Besok Ratusan Pemancing akan Hadir di Samar Kilang

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Sebanyak 100 pemancing akan hadir dalam acara Samar Kilang Mancing Mania di Samar Kilang, Sabtu [10/122022] besok hari. Hal itu disampaikan oleh Sadra Munawar, Panitia Pelaksana kepada SUARAPUBLIK.CO.ID, Jum’at [9/12/2022].. “Pertama...

Pengesahan APBK Bener Meriah 2023 Tercepat Se-Aceh

Pengesahan APBK Bener Meriah 2023 Tercepat Se-Aceh

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Dengan disahkannya Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) menjadi Peratauran Bupati [Perbup] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten [APBK] Bener Meriah Tahun Anggaran 2023 pada...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *