
Asrizal H. Asnawi
SUARAPUBLIK.CO.ID – Banda Aceh | Anggota DPRA Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Aceh Asrizal H. Asnawi mengusulkan revisi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dirinya sudah menyampaikan hal ini dalam rapat Badan Musyawarah DPRA hari ini tanggal 1 juli 2021, serta mendapat respon positif dan dukungan dari ketua fraksi PAN DPRA, Mukhlis Zulkifli, ST.
“Ini gagasan kita, fraksi setuju. Tinggal mencari koalisi terdiri dari minimal dua fraksi DPRA dan sedikitnya tujuh orang anggota DPRA sebagai pengusul revisi ini,” terang Asrizal.
Diterangkan, revisi beberapa poin pada Qanun LKS dibutuhkan, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari Bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.
Dia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut bila tak elok disebut amburadul.
Gejolak ditengah masyarakat pun terus terjadi. Gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI.
“Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa bahwa akan ada kebijakan Pemerintah Pusata untuk 3 bank besar berbasis syariah akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya Bank -bank konvensional” jelas Asrizal.
Asrizal menyebut, tujuannya mengusulkan revisi qanun LKS untuk menguatkan qanun itu sendiri. Sehingga, dikemudian hari tidak ada masyarakat dan perusahaan yang dirugikan, lalu melakukan gugatan ke PTUN.
Bila nantinya ada gugatan hukum atas qanun tersebut, maka dikhawatirkan akan merugikan Aceh, dengan putusan hukum mencabut qanun LKS hingga ke akar-akarnya.
Lanjutnya, saat ini dirinya bersama fraksi PAN DPRA sedang melakukan pembicaraan intens dengan anggota fraksi lain, sehingga kuota pengusulan revisi qanun ini bisa sesuai dan telah di atur dalam tata tertib DPRA.
“Semoga semua pihak bisa memaklumi revisi qanun ini, dan saya berjanji akan tetap menjaga ruh atau subtansi dari qanun LKS ini sendiri sebagai bagian dari ke Istimewaan Aceh dari provinsi lain di Indonesia,” tandas Asrizal. [SP-02]
0 Komentar