
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Kabupaten Bener Meriah kembali mengelar Sidang Paripurna atas Pengusulan Pemberhentian Bupati Bener Meriah periode 2017-2022. Paripurna digelar di Ruang Sidang DPR Kabupaten Bener Meriah, Rabu [2/03/2022].
Dalam Sidang Paripurna, anggota DPR Kabupaten Bener Meriah yang hadir sebanyak 18 orang sehingga tidak memenuhi quorum 2/3 anggota yang hadir. Oleh karena itu, usulan perhentian Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah kembali kandas untuk yang kedua kalinya.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Gubernur Aceh merujuk kepada UU nomor 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 1 dan 2 tentang Pemberhentian Kepala Daerah.
Ketua DPR Kabupaten Bener Meriah, Mhd. Saleh menegaskan sesuai pasal di atas DPR menyatakan Usul Pemberhentian Bupati Sarkawi, rapat tidak dapat mengambil keputusan, jelas Saleh. [Wan Kurnia]
0 Komentar