
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bener Meriah mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI unit SKPK periode 2021 hingga 2025 di Aula Setdakab setempat, Rabu [23/06/2021].
Sekda Bener Meriah, Drs. Haili Yoga,.M.Si dalam arahannya mengucapkan selamat kepada para Ketua Unit KORPRI SKPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah yang baru saja dikukuhkan, semoga para Ketua Unit KORPRI SKPK mendapatkan hidayah dalam mengemban amanah dan tugas yang baru tersebut.
Dia juga mengatakan, KORPRI merupakan wadah yang dibentuk untuk menghimpun dan membina ASN untuk lebih menigkatkan KORPS juang, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa. Tujuan dari KORPRI adalah menjaga kode etik profesi, dan standar pelayanan profesi ASN, mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa, oleh karena itu Kata Haili Yoga, semua aparatur birokrasi dan unsur pendukung di Kabupaten Bener Meriah harus menjadi motor pemnggerak produktifitas dan daya Tarik dasar untuk mencapai kemakmuran demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Saya berharap, Ketua Unit KORPRI SKPK terpilih untuk periode 2021 hingga 2025 dan para anggota, serta para Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bener Meriah dapat membentuk Koperasi demi memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI agar tidak mengalami masalah keuangan karena berbagai kebutuhan,” ucapnya.
Sekda Bener Meriah itu juga meminta KORPRI Bener Meriah dapat menyusun program pembinaan karakter bagi ASN dalam memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat, serta bisa melahirkan buah pemikiran yang lebih inovatif, namun, tetap dengan mengedepankan semangat kebersamaan diantara sesame ASN dalam wiyalah Kabupaten Bener Meriah.
Sementara itu, Sekretaris KORPRI, Safaruddin, SKM,.M.Si dalam laporannya menyebutkan, Pembentukan Koprasi KOPRASI dan Dewan Pengurus KORPORI Kabupaten Bener Meriah berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, tentang aparatur sipil negara. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesai nomor 82 Tahun 1971, tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2010, tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.
“Adapun peserta yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 39 orang, yaitu terdiri dari Sekretaris SKPK selaku ketua,” tutupnya. [Wan Kurnia]












0 Komentar