SUARAPUBLIK.CO.ID – Hujan deras disertai angin kencang kerap terjadi secara tiba-tiba di beberapa sejumlah wilayah DKI Jakarta. Kondisi ini menimbulkan banyak kejadian tak terduga, seperti papan reklame (billboard) atau pohon tumbang yang bisa saja menimpa pengendara sepeda motor maupun mobil.
Hal tersebut tentu memunculkan pertanyaan, apakah untuk kasus mobil tertiban papan reklame dapat ditanggung asuransi? Jawabannya tergantung penyebab kejadian, asuransi akan melindungi sesuai aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berlaku untuk komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO).
Laurention Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra mengatakan, pihak asuransi biasanya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menentukan penyebab jatuhnya billboard.
Bila masuk pengecualian maka kerusakan tidak diganti, kecuali pemegang polis membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan. [KOMPAS.COM]
0 Komentar