
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Kabupaten Bener Meriah kembali menjadwalkan Sidang Paripurna lanjutan untuk Pengusulan Pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk. H. Sarkawi. Sidang lanjutan tersebut akan dilaksanakan pada 2 Maret 2022 mendatang. Hal itu sesuai dengan hasil Badan Musyawarah [Bamus] DPR Kabupaten Bener Meriah.
“Karena sidang paripurna kemarin gagal akibat kuorum tidak terpenuhi, Badan Musyawarah menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret mendatang”, ujar Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh, Kamis [24 /02/2022] di ruang kerjanya.
Ketua DPRK menerangkan, “Jika sidang paripurna pengusulan pemberhentian jabatan Bupati Bener Meriah pada 2 Maret nanti tidak dihadiri jumlah minimum anggota maka kita akan mengumumkan penghentian agenda sidang paripurna tersebut”, ujarnya.
“Apabila anggota yang hadir memenuhi kuorum akan tetapi ada fraksi yang tidak setuju untuk pengusulan pemberhentian tersebut, maka akan berakhir dengan melakukan sistem votting“, jelas Ketua DPR Kabupaten Bener Meriah. [Wan Kurnia]
0 Komentar