Home » Nasional » Arief Budiman Dipecat Sebagai Ketua KPU RI

Arief Budiman Dipecat Sebagai Ketua KPU RI

01.13.2021
Share Berita

Ketua KPU RI, Arief Budiman (Foto: Ist)

SUARAPUBLIK.CO.ID, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Arief Budiman dicopot DKPP, karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting, dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta.

DKPP menyatakan tindakan Arief, melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Selain dinilai terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

“Bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu,” sebut Ketua DKPP Muhammad, sebagaimana dilansir detikNews, Rabu 13 Januari 2021.

“Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik menyertai dan mendampingi saudara Evi Novida Ginting dalam memperjuangkan hak-haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP.

Dijelaskan, sikap dan tindakan teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan pasal 157 ayat 1 UU No 7 tahun 2017.

DKPP memiliki mandat untuk menjaga integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Lanjut Muhammad, ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dengan pelanggaran kode etik.

Hal itu, bertujuan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dari perilaku individu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap pemilu dapat terjaga.

Muhammad mengatakan Arief telah menyatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan pribadi terhadap Evi Novida.

Meski begitu, DKPP menilai itu merupakan pelanggaran kode etik karena menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap sesama lembaga pemilu.

Untuk itulah, DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian, dalil aduan terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” ujar Muhammad. [SP/detikNews]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

Ganjar-Mahfud Didukung 1.300 Organisasi Relawan

Ganjar-Mahfud Didukung 1.300 Organisasi Relawan

SUARAPUBLIK.CO.ID – Nasional | "Alhamdulillah saat ini sudah ada 1300-an lebih organisasi relawan yang mendaftar dan akan terus bertambah. Ini membuktikan antusiasme rakyat untuk mendukung dan memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud sangatlah tinggi," Ketua DPP PDIP, Puan...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *