
SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Tingginya minat masyarakat untuk mengunakan transportasi udara dari Bandara Udara Kuala Namu [Medan] ke Bandara Udara Rembele [Bener Meriah] dan sebaliknya. Untuk melayani jadwal tersebut, maskapai penerbangan Wings Air menambah jadwal penerbangan yang sebelumya satu kali dalam seminggu menjadi tiga kali, Minggu [23/01/2022]
“Kalau sebelumnya kita hanya melayani penerbangan satu kali dalam seminggu, untuk saat ini kita akan mulai melayani penerbangan tiga kali dalam seminggu dengan jadwal Rabu, Jumat, dan Minggu”, kata Kepala Kantor UPBU Unit Penyelenggara Bandar Udara Bandara Rembele, Faizal, S.T., M.T., didampingi Manajer Wings Air Stasiun Takengon, Erwanda dan Kepala Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan pelayanan Bandara Rembele, Iwan Mulya, S.E., Sabtu [22/01/2022] melalui keterangan tertulis.
Faisal menyebutkan, “Sebelumnya kita dari pihak Bandara Rembele atas nama Pemerintah daerah [Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah] mengucapkan terima kasih kepada maskapai penerbangan Wings Air dengan ditambahnya jadwal penerbangan ini, yang semula satu kali seminggu menjadi tiga kali seminggu untuk jadwal penerbangan Kualanamu-Rembele dan sebaliknya”, ujarnya.
Hal tersebut tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 96/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam Negeri dengan Transportasi udara pada masa pandemi COVID-19, semua penumpang harus memenuhi standar kesehatan, khusus untuk penerbangan, jelasnya.
“Jadi merujuk kepada SE tersebut kita tetap menerapkan regulasi yang ada dan menghimbau kepada para calon penumpang dan pengunjung untuk tetap menjaga Prokes di bandara maupun didalam pesawat udara,” pinta Faisal.
Ia menambahkan, Khusus untuk tujuan pulau Jawa dan Bali, bagi yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua dapat melakukan perjalanan dengan tambahan surat keterangan Negatif Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan untuk yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menambahkan surat keterangan negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam, terangnya.
Sedangkan untuk penerbangan di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk dari dan ke Bandara Rembele para calon penumpang minimal sudah vaksin dosis 1 (satu) cukup disertai dengan surat keterangan Negatif Rapid Test Antigen, kecuali bagi anak yang berusia dibawah 12 tahun yang belum mendapat vaksinasi itu harus negative test RTPCR, ungkap Faisal.
“Sekali lagi kami baik pihak Bandara maupun maskapai Wings Air menghimbau kepada para calon penumpang Bandara Rembele, dimana selama pemberlakuan SE tersebut, Bandara Rembele akan tetap menerapkan Protokol Kesehatan [Prokes] seperti jaga jarak [physical distancing], memakai masker yang standar seperti yang sudah kita terapkan selama ini, serta rutin cuci tangan pada wadah yang telah kita siapkan,” pungkasnya. [Wan Kurnia]
0 Komentar