Home » Nasional » Asrizal Sesalkan Pertamina Mangkir Sidang Gugatan Kontrak Kerja Migas Aceh

Asrizal Sesalkan Pertamina Mangkir Sidang Gugatan Kontrak Kerja Migas Aceh

08.03.2021
Share Berita

Keterangan Foto:
Kolase foto: Suasana sidang gugatan kontrak kerja pengelolaan blok Migas Aceh di PN Jakarta Pusat, Selasa [3/8/2021].

SUARAPUBLIK.CO.ID – Banda Aceh | Anggota Komisi III DPR Aceh Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi, menyesalkan atas mangkirnya tergugat III PT Pertamina, pada sidang lanjutan gugatan kontrak pengelolaan Migas di Aceh.

Berbicara melalui sambungan telepon dari Jakarta. Asrizal menyebut, sidang yang digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, akhirnya ditunda sampai tanggal 23 Agustus mendatang.

“Tadi sekira pukul 11.00 Wib, sidang digelar. Namun, pihak Pertamina tidak hadir atau mengirimkan kuasa hukumnya. Ini bentuk ketidak-seriusan Pertamina,” sebut Asrizal, dari ujung selularnya, Selama malam, 3 Agustus 2021.

Asrizal didampingi kuasa hukumnya Safaruddin SH mengatakan, pihak tergugat I, II dan IV mengirimkan kuasa hukum mereka hadir mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rosmina SH, MH dan Pupung Sripuryati SH selaku Panitia Pengganti.

“Nah, dari empat tergugat. Hanya Pertamina yang mangkir. Kita harap perusahaan minyak plat merah itu bisa hadir di sidang lanjutan. Karena ini menyangkut bangsa, khsususnya pelaksanaan otonomi khusus bagi propinsi Aceh yang merupakan wilayah NKRI,” tandas legislator dua periode DPR Aceh ini.

“Pertamina jangan egois. Ingat Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang adalah cikal-bakal PT Pertamina dan itu menunjukan Aceh berjasa untuk perminyakan Indonesia,” tambah Asrizal kesal.

Seperti diketahui, dalam gugatan nomor perkara 338/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Kemudian, Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas) selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV. [SP-02]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

Ganjar-Mahfud Didukung 1.300 Organisasi Relawan

Ganjar-Mahfud Didukung 1.300 Organisasi Relawan

SUARAPUBLIK.CO.ID – Nasional | "Alhamdulillah saat ini sudah ada 1300-an lebih organisasi relawan yang mendaftar dan akan terus bertambah. Ini membuktikan antusiasme rakyat untuk mendukung dan memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud sangatlah tinggi," Ketua DPP PDIP, Puan...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *