
SUARAPUBLIK.CO.ID – Redelong | Dinilai mengaggu ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bener Meriah melakukan penertipan terhadap sejumlah pedagang kopi yang melakukan penjemuran di bandan jalan protokoler, Rabu (23/12/2020).
Pantauan SUARAPUBLIK.CO.ID, Rabu (23/12/2020), belasan pedagang kopi mengunakan badan jalan untuk menjemur kopi di jalan protokoler Jalur dua Kandepag-Simpang Pendopo dan Jalan Provinsi Terminal Ketipis-Kute Kering.
Kasat Pol PP Bener Meriah, Ir. Mahmuddin menyampaikan, penertipan sejumlah pedagang kopi yang melakukan penjemuran di badan jalan berdasarkan Qanun Nomor 02 tahun 2018 tentang Ketertipan Umum yang mengunakan badan jalan.
Tidak hanya para pedagang kopi yang melakukan penjemuran katanya para pedagang yang berjualan dan mengunakan badan jalan juga ditindak sesuai aturan. “Kita akan tetap melarang dan menertipan para pedagang yang meggunakan bandan jalan untuk kenyaman penguna jalan”, tegasnya.
Disebutkanya, digunakanya badan jalan sebagai tempat penjemuran kopi mengakibatkan jalan menjadi sempit sehingga dikhawatirkan dapat menganggu arus lalu lintas dan kenyamanan. ”Kami hanya menjalakan peraturan dan berdasarkan aturan jalan tidak bisa digunakan”, tegasnya.
Menurutnya, hari ini pihaknya masih memberikan peringatan dan jika tetap membandel pihaknya akan menindak tegas dan menyita kopi yang di jemur di badan jalan.
”Selain itu melanggar Qanun Nomor 02 tahun 2018 tentang ketertipan umum dapat dikenakan sansi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta”, ungkapnya.
Pedagang Ancam Jemur Kopi di Kantor Bupati
Sementara itu, beberapa pedagang kopi mengancam akan melakukan penjemuran kopi di halaman kantor bupati jika pemRrintah melarang menjemur di badan jalan.
Menurutnya, hasil panen saat ini melipah dan tidak tersedia tempat penjemuran. ”Semua gudang penuh sementara cuaca saat ini tidak menentu dan untuk menyelamatkan kopi kami harus menjemur di badan jalan”, ungkapnya.
Ia menambahkan, baru kali ini melakukan penjemuran kopi di badan jalan karena tidak tersedianya tempat penjemuran kopi lagi. “Jika cuaca bagus kami tidak akan menjemur disini dan pemerintah harus maklum sebab banyak kopi yang rusak akibat cuaca hujan”, jelasnya.
Disebutknya, para pedagang bisa saja berhenti membeli kopi pada musim penghujan ini namun nasip masyarakat petani akan lebih terpuruk. “sudah harga murah kopi tidak laku kan kasian masyarakat“, ujarnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah tidak melakukan penertipan untuk sementara waktu mengingat banyaknya hasil panen kopi masyarakat saat ini. ”Sudah banyak kopi para pedagang yang rusak akibat tidak bisa dijemur jika demikian siapa yang rugi”, tanyanya. [SP-Wan Kurnia]












0 Komentar