
SUARAPUBLIK.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang berperan sebagai muncikari artis. Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri.
“Tersangka muncikari ini berinisial AR 26 tahun pekerjaan karyawan swasta. Tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Kedua orang ini perempuan dan laki-laki adalah suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menyampaikan rilis di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11).
Sudjarwoko menuturkan, tarif jasa untuk muncikari dari transaksi dua artis tersebut sebesar Rp50 juta. Sementara untuk tarif asusila masing-masing artis yakni ST dan SH sebesar Rp30 juta. Sehingga total bajet yang dikeluarkan pengguna sebesar Rp110 juta. ST adalah selebgram atau bintang iklan sedangkan SH pemeran utama salah satu film layar lebar.
Kedua artis tersebut bahkan telah menerima uang muka sebesar Rp60 juta. Sementara untuk pelunasan akan dibayar setelah kegiatan asusila.
“Untuk kegiatan prostitusi ini 2 orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta. Kedua orang wanita itu sudah menerima DP Rp60 juta, sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, muncikari AR dan CA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua artis dan pemakai jasa, masih berstatus saksi. [MERDEKA.COM]
0 Komentar