Home » Nanggroe » Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bener Meriah, Sosialisasikan Tentang Latar Belakang Dan Defenisi Gratifikasi

Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bener Meriah, Sosialisasikan Tentang Latar Belakang Dan Defenisi Gratifikasi

07.29.2022
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.IDBener Meriah | Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dari Inpektorat  Arkiandi, ST, CGCAE, selaku Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah menyampaikan secara rinci berkenaan dengan Gratifikasi kepad para Kepala SKPK dilingkungan Pemkab Bener Meriah  di aula Setdakab setempat, Kamis (28/7/2022).

Dalam paparannya Arkiandi, ST, CGCAE telebih duhulu menjelaskan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sesuai dengan Undang – Undang No. 31/1999  yang telah diubah menjadi  Undang – Undang No. 20/2001. Dimana Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  berupa, dimulai dari perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalan jabatan, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, jelasnya dalam kegiatan yang bertajuk, “Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi Dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah,” tersebut.

Jelas Arkiandi, ST kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk lingkungan instansi/organisasi pemerintahan utamanya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah  yang sadar dalam penanganan praktek gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan dan akutanbilitas semakin terimplementasi dengan baik.

“Ada beberapa hal yang melatar belakangi terjadinya gratifikasi dimulai dari sekedar ucapan terimakasih, seringkali terjadi atau berasal dari kebiasaan prilaku dibawah sadar dan juga seringkali terjadi utamanya yang berkaitan dengan jabatan serta adanya kemungkinan benturan kepentingan (conplict of interest),” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, sesuai dengan penjelasan pasal 12B UU No. 31/1999 uang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 dimana pemberian gratifikasi dalam arti luas yakni meliputi, pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, tiket penginapan, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainya, baik dari dalam maupun luar negeri tanpa menggunakan sarana elektronik, jelas Arkiandi.

Dalam pemaparannya Arkiandi, ST, CGCAE yang juga mantan Kabag Ekonomi pada Setdakab itu juga menjelas perbedaan  antara Suap, Pemerasan dan Gratifikasi. Arkindi juga menyampaikan klarifikasi gratifikasi mana yang wajib dilaporkan dan mana yang tidak wajib, seperti misalnya gratifikasi yang wajib dilaporkan, penerimaan dalam bentuk apapun, diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai, bertentang dengan kewajiban tugas pegawai kesemuanya terkait dengan, pemberian pelayanan kepada masyarakat, proses penyusunan program, proses penerimaan pegawai, promosi, mutasi pegawai, pelaksanaan perjalanan dinas dan lain sebagainya. Sedangkan menyangkut gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Irban Khusus Inspketorat Kabupaten Bener Meriah itu juga menguraikan secara detail.

Arkiandi, ST, CGCAE juga menyampaikan terkait dengan apa itu pemberian atas permintaan, Perlakuan terhadap benda gratifikasi yang diterima, bagaimana cara mekanisme pelaporan gratifikasi, media pelaopran, tindak lanjut pelaporan gratifikasi sampai kepada penebusan benda gratifikasi untuk dimiliki pelapor, semua dijelaskan oleh Arkiandi.

Kegiatan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi Dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022 itu juga ikuti dihadiri oleh Plt. Sekda Armansyah, SE, M.Si mewakili Pj. Bupati, Plt. Asisten 1 Khairmansyah, S.IP, M.Sc, Asisten 2 drh. Sofyan dan para Kepala SKPK atau yang mewakili. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *