SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption [LSM YAC], Sadra Munawar mendesak penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan dana hibah DPD II KNPI Bener Meriah masa bakti 2015-2018. Hal ini ia sampaikan melalui pers rilisnya kepada awak media, Minggu [30/10/2022].
Sadra menjelaskan, semenjak dilantik pada tahun 2016 silam DPD II KNPI Bener Meriah di bawah kepemimpinan Fajar Syahputra menyisakan kontroversi perihal pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara semasa periode masa baktinya.
“Dari laporan yang kita himpun, saudara Fajar Syahputra tidak mempertanggung jawabkan anggaran negara yang dipakai oleh KNPI kehadapan publik, khususnya Organisasi Kepemudaan [OKP] yang tergabung kedalam KNPI sebagaimana seharusnya,” katanya.
“Hal ini tentu saja menjadi tanda tanya besar bagi publik, tidak diketahui secara jelas berapa jumlah anggaran negara yang telah terpakai dan untuk apa saja”, tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada setiap dokumen pengajuan.
“Sebahagian pengurus inti khususnya Bendahara dan Sekretaris DPD II KNPI Bener Meriah masa bakti 2016-2018 mengaku tidak mengetahui berapa total jumlah anggaran negara yang digunakan, kesemuanya diduga di monopoli oleh Ketua DPD II KNPI Bener Meriah saat itu”, katanya
“Jika memang benar demikian, maka kami menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengusulan dana hibah tersebut”, tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 DPD II KNPI masih menerima dana hibah dari Pemda, meski periode kepengurusan sudah habis.
Oleh sebab itu pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana hibah DPD II KNPI masa bakti 2015-2018.
“Kami berharap penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana hibah ini. Sebab, kami menduga kuat ada dugaan penyelewengan”, ujarnya.
“Kami selaku pengurus sudah menyampaikan LPJ ke dinas yang memberi hibah”, ujar Fajar Syahputra.
“Sifatnya hibah, LPJ dulu disampaikan ke dinas, baru dana itu ditranfer ke rekening”, katanya.
“Dana hibah yang diberikan Pemda itu ada 2 kali tahun 2016 dan tahun 2020. Masing-masing 35 Juta itu untuk biaya pelantikan dan sewa kantor dan operasional kantor selama setahun, dan 15 juta untuk dana Musda KNPI. Musda itu tertunda karena COVID-19 itu, kita alihkan untuk pembelian penanganan COVID-19 tahun 2021”, terang Fajar.
“Pembelian masker dan pembagian handsanitizer, masker itu dibeli oleh saudara Muklish AB, acara pelantikan waktu itu dikelola dananya oleh saudara Munawir Arloti dan Surya Apra. Masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelantikan.
“Dana pelantikan mereka mungkin masih tahu terkait LPJ tidak ada tanda tangan kita palsukan. Bendahara mengetahui proses penarikan dana dan LPJ sudah kita buat secara rinci dan itu diperiksa dinas sebelum dicairkan anggarannya”, jelas Fajar. [Wan Kurnia]
0 Komentar