Home » Nanggroe » Rakor Penertiban Lalu Lintas dan Pasar Takjil Menjelang Bulan Ramadhan 1442 H

Rakor Penertiban Lalu Lintas dan Pasar Takjil Menjelang Bulan Ramadhan 1442 H

04.07.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID, Benar Meriah | Wakil Bupati Dailami melakukan sekaligus memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Gani, SP, M.Si atau yang mewakili, Kasatpol-PP Miharbi, Sos, Kasatlantas Iptu Ayub, Kepala Dinas Perdagangan Abdul Kadir, ST, M.Sio, Para Camat, Para Kapolsek dan para kabid dan staf di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah di Kantor Dishub setempat, Rabu [7/4/202].

Wakil Bupati Dailami dalam rakor tersebut menyampaikan tentang pengaturan lalu lintas dan pasar takjil dalam bulan suci Ramadhan tahun 1442 H, khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah. 

Wabub mengatakan forum tersebut mencari solusi, bagaimana agar lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk tidak menimbulkan kemacetan dan para penjual takjil tidak menumpuk pada suatu tempat. 

“Yang penting kita bahas tentang lalu lintas dan pasar, terkhusus penjualan takjil. Kita membutuhkan beberapa masukan dari para Camat, dimana menjadi pimpinan di kecamatan. Kita diskusi sesuai dengan permasalahan di kecamatan masing-masing,” kata Dailami.

Dalam Rakor tersebut disimpulkan bahwa, untuk Kecamatan Bukit terkhusus di Pasar Simpang Tiga dalam penjualan takkjil untuk disiapkan lahan parkir dan akan dibuat rekayasa lalu lintas/pengalihan arus dan pengaturan jarak antara kios penjual takjil. 

Untuk Kecamatan Bandar yang menjadi permasalahan terbesar yaitu macet di Pasar Inpres, dan dibutuhkan kerjasama antara Satpol PP, Polres, Dishub untuk melakukan penertiban khusus wilayah Kecamatan di Bandar.

Sementara untuk Kecamatan Wih Pesam terdapat 3 titik  keramaian, yaitu Simpang Tritit, Panti Raya dan Simpang Balek. Kecamatan Timang Gajah yang perlu diantisipasi dikarenakan jalan di Pasar Lampahan dilalui oleh jalan provinsi. Dan untuk Kecamatan lainnya terpantau lebih kondusif untuk tingkat kemacetannya.

Selain itu, rakor tersebut juga membahas masalah penanganan sampah dan ini harus lebih difokuskan agar tidak menjadi penumpukan di badan jalan dan di saluran air.

Sekedar Informasi dimana pada tanggal 10 April 2021 yang akan datang para pihak terkait akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung lokasi seperti  Satpol PP, Dishub, dan Polres dan pihak terkait lainnya. Khusus untuk penjual Takjil itu baru bisa diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *