Home » Nanggroe » GMBM Menolak Kampung Rikit Musara menjadi Wilayah Aceh Utara

GMBM Menolak Kampung Rikit Musara menjadi Wilayah Aceh Utara

07.07.2021
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah| Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GMBM) mendatangi kantor DPRK untuk beraudensi dengan eksekutip dan legeslatip bertempat di ruang sidang DPRK, Rabu [07/07/2021].

Mereka menolak wilayah Kampung Rikit Musara, Kecamatan Permata dan Kampung Pasir Putih Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah menjadi wilayah Aceh Utara.

Dalam audensi tersebut, Koordinator GMBM Musdar Amin mendesak DPRK untuk menurunkan tim verifikasi dari pemerintah pusat untuk mengkaji ulang tapal batas antara Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara.

“Kepada Pemkab Bener Meriah, kami meminta agar tidak merelokasi Kampung Rikit Musara dari kawasan yang ada saat ini. Dalam hal ini kami menolak masuk wilayah Aceh Utara,” katanya.

Selain itu, Saraddin Munte anggota GMBM lainnya menyampaikan jika kedua kampung tersebut masuk ke wilayah Aceh Utara akan berdampak pada sistem administrasi.

“Ini sama saja menyulitkan kami, bayangkan berapa jarak yang harus kami tempuh untuk menuju Aceh Utara. Jadi tolong, soal tapal batas harus dikaji ulang,” pintanya.

Dia mengatakan, mempertahankan wilayah tersebut adalah suatu marwah khususnya orang Gayo yang bermula menduduki kawasan tersebut.

“Kami tekankan, jangan ada satu jengkal tanah dari wilayah Kampung Rikit Musara dan Kampung Pasir Putih masuk dalam wilayah Aceh Utara, ini marwah kita selaku orang Gayo,” teriak Saraddin.

Selain Saraddin, anggota GMBM lainnya yakni Muhammadinsyah mempertanyakan upaya Pemkab Bener Meriah untuk mempertahankan wilayah kedua kampung tersebut.

“Kita ketahui, Pak Plt Bupati telah menolak menandatangani nota kepesepahaman tapal batas Bener Meriah – Aceh Utara di Kemendagri beberapa waktu lalu. Lantas, apa maneuver atau upaya yang dilakukan oleh pihak Pemkab saat ini untuk mempertahankan tanah itu,” katanya.

Dalam mempertahankan wilayah tersebut, kata dia, Pemkab Bener Meriah dapat melakukan upaya menempuh jalur hukum dengan cara menggugat ke pengadilan.

“Undang –undang memberikan kita ruang dalam upaya itu, banyak daerah di Indonesia berhasil dengan cara itu. Jelasnya kami pertanyakan apa upaya Pemkab Bener Meriah saat ini,” katanya.

Sementara itu sadra munawar menyampaikan bahwa harkat dan martabat di atas segala galanya kita sangat marah ketika tanah kita di ambil orang lain DPRK harus berperan Aktip dalam menangani tapal batas ini , kalua kita merajuk ke sejarah tidak mungkin tanah  kita di ambil orang ,kita sangat miris  dengan permasalahan di Bener meriah  satu pun masalah dak bisa di selesaikan .terang nya . 

menanggapi hal itu, Plt Bupati Bener Meriah Dailami mengatakan, “Kalau saya berkata jujur” terkait soal tapal batas, sejauh ini pihaknya hanya berusaha melukan pendekatan persuasive kepada Bupati Aceh Utara.

“Kalau saya Berkata jujur ” soal tapal batas dengan Aceh Utara, secara administrasi kita sudah kalah, 99 persen kemenangan itu milik Aceh Utara, jadi saat ini hanya tinggal satu persen saja, katanya.

Menurut Dailami, persoalan tapal batas dengan Aceh Utara sudah disepakati pada tahun 2013 lalu semasa Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani.

“Sehingga pada 2018 lalu, Gubernur Aceh mengeluarkan keputusan tersebut jika wilayah itu masuk ke Aceh Utara, namun keputusan itu tidak ditandatangani oleh Bupati Sarkawi,” jelasnya.

Lantas dengan kondisi tersebut, beberapa kepala daerah diundang untuk datang mendatangani nota kesepahaman di Kemendagri soal tapal batas beberapa waktu lalu.

“Dari beberapa nota kesepahaman, hanya tapal batas dengan Aceh Utara saja tidak saya tanda tangani. Sehingga nantinya, Kemendagri lah yang dapat memutuskan soal tapal batas tersebut pada Agustus 2021 mendatang,” sebutnya.

“Perlu dipahami, jika itu terjadi, tidak ada relokasi terhadap masyarakat setempat, tanah dan bangunan tetap milik warga Kampung Rikit Musara dan Kampung Pasir putih, hanya saja adminstratifnya pindah ke Aceh Utara,” tambahnya.

Meski demikian kata Dailami, Pemerintah Aceh dalam hal ini hanya akan merelokasi aset-aset milik Pemkab Bener Meriah ke lokasi yang disediakan nantinya.

“Perlu saya ulangi, hanya satu persen saja ada kemenangan di kita soal wilayah itu, karena itu sebelumnya sudah disepakati, bahkan sesuai Topografi Kodam (Topdam) tahun 1978, wilayah itu masuk ke Aceh Utara,” tutupnya. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *