Home » Kesehatan » MUI Terbitkan Fatwa tentang Hukum Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa, Ini Kata Dinkes Bener Meriah

MUI Terbitkan Fatwa tentang Hukum Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa, Ini Kata Dinkes Bener Meriah

03.31.2022
Share Berita

SUARAPUBLIK.CO.ID – Bener Meriah | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, hukumnya BOLEH sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar), demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), Gazali, S.KM., ketika ditanya tentang pelaksanaan vaksinasi pada bulan suci Ramadhan, Kamis [31/3/2022].

Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, Gazali, S.KM., lebih jauh menjelaskan, dengan berpedoman kepada Fatwa MUI No.13/2021, MUI telah memutuskan dan menetapkan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat berpuasa dengan ketentuan umum, ketentuan hukum dan juga rekomendasinya sebagai berikut:

Ketentuan umum dalam fatwa ini adalah: 

  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. 
  2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. 

Sedangkan Ketentuan Hukumnya adalah:

Berdasarkan hal itu maka MUI merekomendasikan,

  1. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. 
  2. Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). 
  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Dijelaskanya, Fatwa MUI No. 13/2021 tanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani langsung oleh Komisi Fatwa MUI yaitu Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, Sekretarais Miftahul Huda, LC, dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar serta Sekjen Dr. H. Amirsyah Tambunan, katanya sambal meperlihatkan Fatwa MUI tersebut.

“Kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan puasa ini, kita berpesan, supaya tubuh kita tetap fit dan bugar, sebaiknya kita makan dan mengkonsumsi makanan yang bergizi pada waktu sahur dan dibarengi dengan istirahat yang cukup,” pesan Gazali, S.KM. [Wan Kurnia]


Share Berita

POPULER

TERKAIT

Berita Terbaru

RSUD Muyang Kute Miliki Bus untuk Layanan Gratis Antar Jemput Pasien

RSUD Muyang Kute Miliki Bus untuk Layanan Gratis Antar Jemput Pasien

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Penjabat [Pj.] Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si., menyerahkan satu unit bus ke RSUD Muyang kute, yang diterima langsung Direktur RSUD, dr. Sri Tabahati, Sp.A., bertempat di lobby gedung Unit Gawat Darurat [UGD] rumah sakit,...

Haily Yoga Tunjuk drh. Sofyan jadi Plh. Direktur RSUD Muyang Kute

Haily Yoga Tunjuk drh. Sofyan jadi Plh. Direktur RSUD Muyang Kute

SUARAPUBLIK.CO.ID - Bener Meriah | Pj Bupati Kabupaten Bener Meriah, Drs. Haily Yoga tunjuk drh. Sofyan, Asisten II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah drh. Sofyan jadi Plh Direktur RSUD Muyang Kute,  drh. Sofyan menyampaikan bahwa untuk...

About the Author

Redaksi

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *